NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan data pribadi dan identitas penting yang wajib dimiliki. Semua keperluan di era saat ini dipastikan membutuhkan data KTP. Dengan kemajuan teknologi mulai dari tahun 2013 sudah terdapat e- KTP atau KTP elektronik, dimana kebutuhan masyarakat dalam pembuatan dokumen lainnya.
Sejak saat itu, seseorang hanya bisa memiliki satu KTP dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, satu hal yang harus dipastikan saat anda memiliki e-KTP adalah mengetahui apakah NIK kita telah terdaftar dalam database kependudukan.
BACA JUGA:Mengulik Kepribadian Berdasarkan Golongan Darah, Ada yang Cocok Jadi Pengacara
Oleh karena itu, untuk mempermudah verifikasi NIK pemerintah meluncurkan beberapa aplikasi khusus masyarakat Indonesia dalam mengecek informasi dan memastikan NIK yang dimiliki asli, dan e-KTP yang dimiliki masih aktif atau tidak.
Jadi, satu warga negara hanya bisa memiliki satu KTP saja.
Dalam KTP ini terdapat NIK yang mewakili satu warga negara.
NIK bisa dicek keasliannya untuk mengetahui apakah nomor tersebut sudah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional atau belum.
BACA JUGA:Cara Cek KTP Disalahgunakan oleh Pihak Tak Bertanggung Jawab
Biasanya ketika akan melakukan pengecekan NIK yang terdapat pada KTP, kita harus datang ke kantor Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Tapi sekarang, hal tersebut tidak perlu dilakukan. Seiring dengan kemajuan teknologi, saat ini kita bisa mengecek NIK secara online.
KTP elektronik atau e-KTP adalah identitas kependudukan yang tak dapat diabaikan dalam kehidupan modern.
Dalam era digital, e-KTP (KTP elektronik) hadir dengan tujuan memberikan berbagai manfaat dan kemudahan bagi warga negara Indonesia.
BACA JUGA:Cegah Potensi Kejahatan , Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Registrasi Kartu SIM Seluler
Berikut ini beberapa fungsi dan kegunaan e-KTP yang perlu Anda ketahui: