- Perlu dicatat, Virtual Account hanya bisa digunakan pada 00:00 - 20:15.
Apabila pengguna terlambat membayarkan tagihan GoPay Later dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan biaya denda keterlambatan sebesar Rp50.000.
BACA JUGA:DAMRI Buka Lowongan Kerja, Usia 50 Tahun dan Lulusan SMA Bisa Daftar
Lalu, bagaimana jika telat lebih dari 7 hari?
Ketika pengguna telat bayar tagihan GoPay Later lebih dari 7 hari, maka akan dikenakan biaya denda tambahan Rp30.000
Adapun berikut ini rincian biaya keterlambatan:
- Keterlambatan 1 hari: Rp50.000
- Keterlambatan 8 hari: Tambahan Rp30.000
- Dikenakan per bulan tagihan
Oleh karena itu, sebaiknya Anda dapat melakukan pembayaran tepat waktu agar tidak dikenakan biaya keterlambatan atau denda.
Berikut ini perbedaan Paylater, Pinjol dan kartu kredit.
BACA JUGA:Menurut Feng Shui Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah, Membawa Keberuntungan dan Kelancaran Rezeki!
1. Paylater
Paylater sendiri merupakan layanan yang memudahkan masyarakat membeli produk atau jasa dengan menunda pembayaran atau beli sekarang bayar nanti.
Dengan konsep tersebut, Paylater berhasil memikat masyarakat.
Berbagai platform pun berlomba menghadirkan fitur Paylater kedalam layanannya. Baik itu, e-commerce, dompet digital, transportasi online hingga perbankan.