PNS dan PPPK Pasti Senyum, Ini Daftar 2 Tambahan Pendapatan Selain Gaji dan Tunjangan

Selasa 10-01-2023,10:35 WIB
Reporter : Tim Liputan

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar ini pasti membuat para PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersenyum. Pasalnya selain mendapat gaji dan pendapatan sah lainnya, di tahun 2023 ini, pemerintah memastikan akan memberikan 2 tambahan pendapatan sah lagi.

BACA JUGA:Cek Kartu Keluarga, Ada Aturan Penting Bansos Rp 600 Ribu

Kebijakan  ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan juga PPPK. Apa 2 tambahan pendapatan yang sah dari pemerintah yang akan diberikan tahun 2023 ini? Sebelumnya mari kita ketahui besaran gaji dan tunjangan PNS 2023.

BACA JUGA:Mau Memperbarui Data KTP, Ini Syarat dan Caranya

GAJI dan TUNJANGAN PNS Tahun 2023

Besaran gaji PNS dipengaruhi oleh golongan yang dibagi menjadi beberapa pangkat di setiap golongannya. Untuk rincian gaji PNS dan juga tunjangannya akan dibagi berdasarkan golongannya.

Oleh sebab itu, penerima gaji akan memperoleh nominal yang berbeda. Ada beberapa yang mempengaruhi kenaikan gaji PNS, selain adanya kenaikan pangkat atau golongan, masa kerja seorang PNS juga bisa menjadi salah satu faktor kenaikan gaji.

BACA JUGA:Alif Lam Mim, Mesjid Megah yang Spesial, Ini Alasannya

Mengacu pada besaran gaji PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS

 1. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Kategori :