Pada tahun 2023, pemerintah diyakini akan melanjutkan kembali kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada setiap ASN.
Termasuk kebijakan pemberian 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian nasional.
Adapun untuk pencairan THR, akan merujuk pada jadwal hari raya agama berdasarkan kalender tahun 2023.
BACA JUGA:Mahasiswa Penerima Beasiswa Ditangkap karena Menjambret
Merujuk kalender tahun 2023, misalnya untuk penganut agama Islam, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Jika masih menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri 2023.
Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS, akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Ikut Seleksi CAT, 1.295 Peserta Bersaing Rebut 585 Kuota
Waktu tahun ajaran baru ini dipilih, karena pada waktu tersebut, kebutuhan masyarakat meningkat. Terutama untuk memenuhi kebutuhan pendaftaran sekolah dari anak-anak ASN. Semoga apa yang dilakukan pemerintah ini makin meningkatkan kinerja PNS dan PPPK.(tim)