PNS dan PPPK Pasti Senyum, Ini Daftar 2 Tambahan Pendapatan Selain Gaji dan Tunjangan

Selasa 10-01-2023,10:35 WIB
Reporter : Tim Liputan

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

BACA JUGA:Tahukah Anda Kode Pada Ban Mobil Sangat Penting Bagi Keselamatan

Selain menerima gaji pokok yang rutin setiap bulan, PNS juga berhak mendapatkan penghasilan lain, berupa tunjangan. Tunjangan yang diperoleh PNS ini ada beberapa jenis.

Terdapat beberapa tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan. 

BACA JUGA:BLT Balita Segera Cair, Cek Keluarga dan 6 Kategori Lain yang Menerima Rp 3 Juta

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, aparatur sipil negara ini juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas lainnya.

Fasilitas itu seperti hak cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.

BACA JUGA:Emosi Serumpun

Tunjangan PPPK

Tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

BACA JUGA:Belum Punya Aplikasi My Pertamina, Segera Download. Ini Info Baru Penggunaan My Pertamina

Nah Ini Tambahan Pendapatan PNS dan PPPK  2023

Selain gaji dan tunjangan, pada tahun 2023 ini PNS dan PPPK juga akan mendapatkan 2 sumber tambahan pendapatan

Tambahan pendapatan itu, berasal dari gaji 13 dan gaji 14 yang biasa dikenal dengan Tunjangan Hari Raya atau THR.

BACA JUGA:Liku Sembilan seperti Jalan Hidup Manusia, Ust Solmed: Saya Pusing

Kategori :