Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar BPJS Kesehatan, Cek juga Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS

Rabu 15-11-2023,16:05 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Penyakit ini ditandai dengan peradangan atau penyempitan saluran napas sehingga menimbulkan sesak serta sulit bernapas.

Untuk penyebab penyakit asma yakni asap rokok, debu, bulu binatang, udara dingin, atau zat kimia berbahaya. Orang yang terserang penyakit ini biasanya memiliki pernapasan yang sensitif.

BPJS Kesehatan menanggung berbagai penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan seumur hidup termasuk asma.

Jadi, apabila ada teman atau siapapun yang memiliki riwayat ini, maka disarankan untuk memanfaatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang disediakan pemerintah karena akan sangat membantu dari segi pendanaan.

3. Stroke

Selanjutnya yakni penyakit stroke, yang merupakan kondisi ketika aliran darah manusia terhenti ke otak. Ketika darah berhenti mengalir ke otak, maka oksigen serta nutrisi juga tak tersalurkan sehingga membunuh sel-sel pada otak.

Penyumbatan pembuluh darah atau pecahnya pembuluh darah merupakan penyebab seseorang terkena penyakit stroke.

Indonesia merupakan negara dengan penderita stroke yang cukup tinggi yaitu lebih dari 17,3 juta jiwa. Dari alasan tersebut, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam hal pengobatan penyakit stroke ini.

BACA JUGA:Persiapan Jadi Pegawai BRI dan Mitra Statistik BPS, Ini Contoh Soal Seleksi Wawancara

Ada banyak pasien Penerima Bantuan Iuran yang sudah menggunakan kesempatan ini untuk berobat.

Dengan premi yang dibayarkan oleh pemerintah, BPJS Kesehatan menjadi lembaga yang sangat efektif untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.

4. Epilepsi

Kemudian, epilepsi yang merupakan penyakit yang menjadikan seseorang mengalami kejang secara berulang dalam tenggat waktu tertentu. Penyebab seseorang mengalami epilepsi adalah berlebihnya impuls listrik yang digunakan ketika sel saraf otak berkomunikasi.

Lebihnya impuls listrik ini membuat seseorang memiliki gerakan tubuh yang tidak terkendali.

Ada dua bentuk epilepsi yaitu kejang parsial dan kejang umum. Obat untuk menyembuhkan epilepsi belum ditemukan namun terdapat obat untuk mencegahnya yaitu OAE atau obat antiepilepsi.

Karena epilepsi termasuk penyakit kronis, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan pada pasien penderita ini. Penyakit epilepsi menjadi salah satu jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan selain asma, jantung, hipertensi, stroke dan kanker.

Kategori :