NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang sudah menjamin perawatan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Namun, tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas yang bisa mengklaim layanan kesehatan. Sebab BPJS Kesehatan hanya akan menanggung kecelakaan tunggal.
Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang dialami oleh pengendara itu sendiri, tanpa adanya pengguna jalan lain yang terlibat.
BACA JUGA:Dana Transfer Masuk Kasda, Gubernur Rohidin Tegaskan Sertifikasi Guru Cair dalam Waktu Dekat
Misalnya, pengendara yang menabrak pohon atau terjatuh karena kondisi jalan yang licin. Namun, kecelakaan tunggal ini juga tidak boleh disebabkan oleh kelalaian pengendara itu sendiri.
Sedangkan untuk korban kecelakaan lalu lintas ganda dan kecelakaan kerja, biaya pengobatannya akan ditanggung oleh PT. Jasa Raharja (Persero).
Seperti yang kita ketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program dari pemerintah yang bergerak untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Dengan BPJS Kesehatan peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk bila mengalami kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2023 Siap Dibuka, Ini Gaji untuk Wilayah Bengkulu
Berikut syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan tunggal:
- Peserta aktif BPJS Kesehatan
Syarat utama penanggungan biaya adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun.
Maka dari itu, pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan.
- Kecelakaan Tunggal
Bila kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, atau dalam artian lain adalah kecelakaan ganda atau lebih, biaya akan ditanggung oleh Jasa Rahaja hingga Rp20 juta.