Namun, jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako Kembali Cair November 2023, Begini Cara Cek Nama Penerima
- Surat keterangan dari polisi
Dalam hal ini, peserta wajib melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
Adapun cara berobat dengan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan:
Apabila peserta BPJS kesehatan dan sudah berada di rumah sakit, keluarga atau wali dapat melapor ke kepolisian terdekat untuk mengruus surat keterangan.
Setelah itu, pihak keluarga cukup menyerahkan laporan polisi tersebut ke petugas fasilitas kesehatan untuk kemudian diverifikasi penjaminannya.
Namun, jika dinyatakan kecelakaan ganda, maka yang menanggung biaya pengobatan adalah Jasa Raharja. Jasa Raharja akan menanggung maksimal Rp20 juta.
Selain kecelakan yang ditanggung BPJS di atas, mungkin kamu masih bertanya-tanya apakah kecelakaan kerja dan lainnya di-cover BPJS? Jawabannya sudah pasti tidak.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Lengkap Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2023
Berikut ini empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Kecelakaan kerja
Dalam Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakan kerja.
Karena, kecelakaan tersebut akan dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Program jaminan kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.