BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Mayat yang ditemukan Kamis (16/11) di kawasan Liku Sembilan Bengkulu Tengah berininisal IZ warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, ternyata murni korban pembunuhan.
Hal tersebut dipastikan oleh Pihak Polres Bengkulu Tengah pasca mendapatkan hasil visum dari pihak RS Bhayangkara yang melihat adanya sejumlah luka dibeberapa titik bagian tubuh korban.
BACA JUGA:Peserta CPNS 2023, Ini Link dan Cara Cetak Sertifikat SKD dari CAT BKN
Penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berbuah hasil. Dibantu Tim Gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu dan Macan Cempaka Polsek Gading, satu orang berinisial MS warga Kota Bengkulu ditangkap.
BACA JUGA:Penemuan Mayat di Liku Sembilan, Motif Pembunuhan : Korban Jalin Asmara Dengan Ibu Pelaku
Pasca melakukan pemeriksaan, MS warga Kota Bengkulu ini akhirnya dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. Kepada penyidik, MS mengaku sakit hati karena korban yang merupakan temannya sendiri telah menjalin hubungan terlarang dengan Ibunya.
BACA JUGA:Di Kabawetan Kepahiang, Tulang Belulang Manusia ditemukan di Kebun Kopi
Tersangka MS nekat menghabisi nyawa korban karena mengetahui korban telah melakukan huhungan layaknya suami istri dengan ibunya, padahal korban mengetahui jika lawan jenisnya itu adalah orang tua pelaku dan masih memiliki suami.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah parang, yakni dengan menebas leher korban. Korban pun tersungkur di tempat kejadian, dengan ditemukan empat luka pada bagian leher dan wajah.
BACA JUGA:Mayat di Liku Sembilan Bengkulu Tengah Korban Pembunuhan, Motifnya Diduga Asmara
MS diamankan di kediamannya, setelah Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini, kurang dari 24 jam dari awal penemuan jasad korban di Liku Sembilan, Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah.
Selain berhasil mengamankan MS, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.