Penemuan Mayat di Liku Sembilan, Pelaku dan Korban Berteman, Pelaku Sakit Hati Orang Tuanya Diajak Begituan

Sabtu 18-11-2023,17:56 WIB
Reporter : Hari Sutriansyag
Editor : Agus Faizar


--

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Dedi Wahyudi menjelaskan dalam press rilisnya pada Sabtu (18/11), Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus ini, setelah melihat percakapan di handphone korban.

BACA JUGA:Jenazah di Liku Sembilan Bengkulu Tengah Korban Pembunuhan, 3 Orang Terduga Pelaku Diamankan

Ikut juga diamankan dua unit sepeda motor, baik milik MS juga yang digunakan oleh korban. Kemudian baju dan handphone korban pun ikut diamankan di Polres Bengkulu Tengah.

Atas perbuatannya ini, MS diancam dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukumaan ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

(Hari Sutriansyah)

Kategori :