Bahkan, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. FKTP tersebut meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
BACA JUGA:7 Tanaman yang Dipercaya Sebagai Pembawa Rezeki di Rumah, Ini Kata Primbon Jawa
Adapun berikut daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diantaranya:
1. Kejang demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell's Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Gangguan Somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering