Kendati demikian, lanjut Herlambang perlu ditelusuri juga apakah Idrus Salam mengetahui dan memberikan izin kepada Ike Tusmiati untuk menikah dengan Feri Yadi.
"Karena bagaimana pun juga, status nikah sirih kan sah secara agama. Hanya saja tidak tercatat oleh negara," kata Herlambang.
Herlambang menambahkan, tidak ada permasalahan dengan Idrus Salam jika dirinya tidak mengetahui Ike Tusmiati menikah lagi.
Ike Tusmiati juga bisa dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. "Apabila sudah terjadi perbuatan tidak senonoh sesuai pasal 284 bisa dilaporkan (Ike Tusmiati), tapi harus ada pembuktian," kata Herlambang.
(Muhammad Joviter)