KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Ketua KONI Kepahiang Andreano Trovilian resmi berstatus sebagai tersangka dan langsung berseragam rompi warna orange pada Senin (20/11) siang di Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Guna memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejari Kepahiang, Ketua Koni Kepahiang ini langsung dititipkan di Rutan Curup Rejang Lebong untuk kemudahan permintaan keterangan lanjutan kelengkapan berkas dengan statusnya yang telah menjadi tersangka.
BACA JUGA:Intip Gaji Pendamping Lokal Desa di 14 Provinsi Berikut, Daerah Mana Paling Besar?
Gunakan rompi orange, Ketua Koni Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan ditahan Kejari Kepahiang--
Penyidik menjadikan Ketua Koni Kepahiang karena sudah mendapatkan minimal 2 alat bukti yang kuat dan menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Andreano selaku pengguna anggaran.
Ketua Koni Kepahiang ini mengaku jika Dana Hibah Tahun anggaran 2022-2023 disalah gunakan untuk membayar hutang sejumlah kegiatan pada tahun 2021 lalu, sehingga ada uang 163 juta rupiah dari dana hibah tahun 2022-2023 berdasarkan hasil audit yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Masa Depan Cerah, Ini Daftar Jurusan Paling Banyak Diminati Calon Mahasiswa
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Dwi Nanda Saputra menyatakan perbuatan yang dilakukan tersangka ini menyalahi aturan. Penggunaan anggaran sudah jelas peruntukannya, kenapa bisa ada hutang yang timbul terhadap kegiatan 2 tahun lalu, itu merupakan kelalaian tersangka dan harus dipertanggungjawabkan karena dampaknya menimbulkan kerugian negara.
"Hal tersebut merupakan kelalaian yang berdampak proses hukum bagi AT sehingga ditetapkan sebagai tersangka dengan telah merugikan negara atas realisasi keuangan di KONI," kata Dwi Nanda Saputra.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Hibah Ta 2021-2022, Ketua Koni Kepahiang Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa
Untuk memanipulasi laporan penggunaan anggaran 2022-2023 itu, tersangka Andreano melakukan mark up harga pengadaan barang untuk sekretariat Koni Kepahiang dan membuat SPPD fiktif.
--
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepahiang Nanda Hardika menyatakan untuk saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lanjutan berdasarkan perkembangan penyidikan kedepan. Sementara itu, sejak proses penyidikan dilakukan dan telah berstatus tersangka.
BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan Diberi Bansos Rp 600.000, Ini Penerima yang Berhak Mengambilnya
"Hasil penyidikan terbukti ada SPPD fiktif dan Mark up pengadaan barang di sekretariat KONI yang dilakukan AT dan seluruhnya diakui AT dilakukan seorang diri," ujar Kasi Intel Kejari Kepahiang.