- Kemudian, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Setelah itu, silakan unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP
- Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru"
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
BACA JUGA:4 Jenis Tanaman Herbal Ini Mampu Obati Jerawat, Begini Cara Pengolahannya
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom
- Langkah selanjutnya, pilih jenis Bansos yang ingin didapatkan.
Nantinya, usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial. Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Untuk diketahui, berikut ini adalah golongan yang tidak berhak menerima Bansos yakni:
1. Masyarakat yang sudah mampu
2. Berprofesi sebagai PNS, TNI dan Polri
3. Keluarga PNS, TNI dan Polri
4. Pensiunan PNS, TNI dan Polri