B. Badan Permusyawaratan Desa /BPD,
C. Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM),
D. Perangkat Desa.
Jawaban D
3. Apakah yang dimaksud dengan pembangunan desa?
A. Sebuah cara yang dilakukan oleh pemerintah desa demi mengembangkan desa tersebut agar semakin maju.
B. Sebuah upaya dalam meningkatkan pemerintah desa bersama masyarakat dan membangun sarana prasarana di desa tersebut.
C. Upaya meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan agar kesejahteraan masyarakat desa terjamin.
D. Upaya persaingan antar desa yang satu dengan desa lain supaya terlihat lebih unggul.
Jawaban C
4. Di bawah ini adalah asas dari penyelenggaraan pemerintah desa, kecuali…
A. Akuntabilitas
B. Proporsionalitas
C. Subsidiaritas
D. Efektivitas dan efisiensi