Jawaban: Upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai sasaran peningkatan ketahanan ekonomi desa adalah:
- Meningkatkan produktivitas pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan
- Meningkatkan kegiatan ekonomi produktif lainnya
- Menciptakan iklim usaha yang kondusif
- Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap permodalan dan pasar
BACA JUGA:Angsurannya hanya Rp 900 Ribu, Ini 4 Syarat Ajukan KUR BRI Plafon Rp 50 Juta
2. Apa yang dimaksud dengan pembangunan desa?
Jawaban: Pembangunan desa adalah upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan memajukan wilayah desa melalui peningkatan ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, ketahanan lingkungan, dan ketahanan budaya.
3. Apa tujuan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa?
Jawaban: Tujuan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Memperkuat kelembagaan masyarakat desa
- Meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan desa
- Memberdayakan masyarakat desa
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk, Langsung Jadi Karyawan Tetap, Tersedia 5 Posisi