Pinjaman syariah ini telah mengantongi izin dari OJK. Apabla ingin mengajukan pendanaan, pemilik usaha harus melampirkan legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi serta perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT sampai aktar pendirian dan perubahan.
BACA JUGA:4 Tempat Pinjam Uang Untuk Karyawan Tanpa Jaminan, Bukan di Pinjol
Demikianlah informasi mengenai pinjol syariah yang terdaftar OJK. Tetap berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, semoga bermanfaat. (Tim)