Katanya Paling Tinggi, Ternyata Segini Gaji Pendamping Lokal Desa untuk Wilayah Kalimantan

Jumat 01-12-2023,19:30 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Tana Tidung : Rp2.855.000

Tugas Pokok dan Fungsi PLD 

Jadi, untuk tugas dan fungsi PLD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020, YAKNI:

- Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa

- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan BUM desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi desa

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Villa Estetik yang Bisa Dijadikan Penginapan Saat Berkunjung ke Puncak Bandung

- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa

- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa

1. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan

- Tugas ini melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.

- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan

- Ketersediaan dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan

- RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, PT Astra International Tbk Buka Lowongan Kerja 12 Posisi, Link Pendaftaran Ada di Sini

2. Percepatan pencapaian SDGs Desa

Kategori :