3. Biaya kuliah di prodi Akreditasi B: Maksimal Rp4 juta per semester
4. Biaya kuliah di prodi Akreditasi C: Maksimal Rp2,4 juta per semester.
Syarat mahasiswa yang dapat KIP Kuliah
Ada beberapa syarat dan kriteria mahasiswa yang berhak mendapatkan bansos KIP kuliah 2023.
Berikut ini empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah, antara lain:
1. Alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
BACA JUGA:Beasiswa KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Ini Keuntungan yang Didapatkan
2. Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan.
3. Mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya.
4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T.
Namun, ada beberapa hal perlu dicatat, ada 2 skema pemberian bantuan yang berlaku dalam KIP Kuliah.
- Skema pertama
Jadi, penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya pendidikan sekaligus duit uang saku bulanan.
BACA JUGA:Beasiswa KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Ini Keuntungan yang Didapatkan
- Skema kedua
Untuk pemerima KIP Kuliah hanya memperoleh bantuan biaya pendidikan