BACA JUGA:Bukan karena Manusia, Kelak Yajuj Majuj akan Binasa oleh Mahluk Kecil Ini
Jadi, ketika masa purna bakti atau pensiun, tentu TNI baik itu AD, AU, dan AL akan mendapatkan gaji pensiun.
Lalu, berapa besaran gaji pensiunan TNI AD, AU dan AL dari pangkat Tamtama hingga Perwira?
Gaji pensiun TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Pensiunan TNI Golongan I (Tamtama): Menerima Rp1.643.500-Rp2.220.600 per bulan
2. Pensiunan TNI Golongan II (Bintara): Menerima Rp1.643.500-Rp3.024.500 per bulan.
3. Pensiunan TNI Golongan III (Pama): Menerima Rp1.643.500-Rp3.024.500 per bulannya.
4. Pensiunan TNI Golongan IV (Pamen): Menerima Rp1.643.500-Rp3.932.600 per bulannya.
5. Pensiunan TNI Golongan IV (Pati): Menerima Rp1.643.500-Rp4.448.100 per bulannya.
BACA JUGA:Dipercaya Tempat Yajuj Majuj Sembunyi, Berikut 4 Fakta Menarik tentang Pegunungan Ural
Sebagai informasi, bukan hanya pangkat, namun masa kerja anggota TNI AL juga memengaruhi besaran gajinya. Untuk masa kerja anggota TNI AL bisa selama 0-28 tahun untuk Tamtama, dan 0-32 tahun bagi Bintara dan Perwira.
- Golongan I (Tamtama TNI AL)
1. Kelasi Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
2. Kelasi Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
3. Kelas Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
4. Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900