"Merazia balap liar atas pengaduan masyarakat, sehingga kami merespon cepat," tegas Ipda Dwiyanto.
Untuk selanjutnya kendaraan yang sudah diamankan langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan penilangan dan penahaan selama kurang lebih 3 bulan.
Rendra Aditya