Bikin Kaget, Ternyata Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik 2 Kali Lipat dari 2019, Segini Besarannya

Senin 11-12-2023,15:15 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Tugas KPPS pada Pemilu 2024

Berikut ini adalah tugas dari KPPS Pemilu 2024, yakni:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS

2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS

BACA JUGA:Promo Belanja Akhir Tahun Gila-gilaan, Beli Mobil dan Motor Baru Harganya hanya Rp 12 Ribu, Ini Caranya

5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS pada Pemilu 2024

Selain itu, KPPS Pemilu 2024 juga memiliki kewenangan yakni sebagai berikut:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Suzuki Burgman 2024 Series Bakal Jadi Pesaing Honda PCX, Seperti Apa Performa Mesin dan Desainnya

Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Kategori :