4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Selain syarat di atas, ada juga beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024, yakni:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
BACA JUGA:Honda Rilis All New Beat 125 CC pada 2024, Berikut Spesifikasinya