NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi salah satu petugas yang berperan besar dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Tentu tak sedikit dari kita yang penasaran dengan nominal gaji petugas KPPS.
Sebab, gaji KPPS Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan. Bahkan 2 kali lipat dibanding dengan Pemilu 2019.
Kira-kira berapa gaji yang akan diterima KPPS Pemilu 2024? Berikut informasinya.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 masih dibuka hingga 15 Desember 2023.
BACA JUGA:Gempa Bumi Salah Satu Tanda Kiamat, Namun Gempa yang Seperti Apa? Begini Penjelasannya
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS Pemilu adalah petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nantinya, anggota KPPS Pemilu dipilih dari masyarakat sekitar TPS dan berjumlah tujuh orang. Lalu, bagaimana dengan posisi ketujuh orang tersebut?
Jadi, ketujuh orang tersebut terbagi menjadi satu ketua dan enam orang lainnya anggota.
Besaran gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji atau honor yang didapatkan petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hanya saja, ketua dan anggota memiliki gaji yang berbeda.
BACA JUGA:15 Arti Tanda Tangan Sesuai Kepribadian, Nomor 6 Suka Berbohong, Cek Tanda Tanganmu
Adapun berikut besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024, yakni:
- Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000
Sebelumnya, pada Pemilu tahun 2019, besaran gaji petugas KPPS yakni Rp5.50.000 untuk Ketua KPPS. Sementara anggota KPPS sebesar Rp500.000.