Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran
BACA JUGA:15 Arti Tanda Tangan Sesuai Kepribadian, Nomor 6 Suka Berbohong, Cek Tanda Tanganmu
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Wewenang KPPS pada Pemilu 2024
Selain itu, KPPS Pemilu 2024 juga memiliki kewenangan yakni sebagai berikut:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS Pemilu 2024
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS