Wajib Ada Surat Keterangan Sehat, Pendaftar KPPS Pemilu 2024 Tidak Punya Riwayat Penyakit Seperti Ini

Senin 11-12-2023,16:05 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

- Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024

- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat

- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran

BACA JUGA:15 Arti Tanda Tangan Sesuai Kepribadian, Nomor 6 Suka Berbohong, Cek Tanda Tanganmu

- Isi formulir pendaftaran secara lengkap

- Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

- PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Wewenang KPPS pada Pemilu 2024

Selain itu, KPPS Pemilu 2024 juga memiliki kewenangan yakni sebagai berikut:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

BACA JUGA:Promo Belanja Akhir Tahun Gila-gilaan, Beli Mobil dan Motor Baru Harganya hanya Rp 12 Ribu, Ini Caranya

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas KPPS Pemilu 2024

- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS

Kategori :