NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Selain memiliki ijazah SMA sederajat, ternyata syarat mendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yakni tidak boleh memiliki riwayat penyakit tertentu.
Untuk diketahui, KPU membatasi calon KPPS maksimal berusia 55 tahun dan tidak punya riwayat penyakit penyerta atau komorbid.
Bahkan, peserta juga harus melampirkan surat kesehatan secara lengkap. Salah satunya terkait kondisi tensi darah calon pendaftar.
Ketentuan syarat tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat Pemilu 2024 berjalan.
BACA JUGA:Wangi 6 Parfum Brand Lokal Ini Cocok Sekali Bagi Kaum Lelaki yang Punya Aktivitas Tinggi
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 masih dibuka hingga 15 Desember 2023. Sehingga penting bagi Anda mengetahui dan mempersiapkan diri.
Berikut ini adalah syarat lengkap hingga jadwal seleksi KPPS Pemilu 2024.
Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
BACA JUGA:Kalau Pinjam KUR BRI Rp 100 Juta, Angsuran Bulanannya Berapa? Ternyata Kurang dari Rp 3 Juta
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan