2. Tanda Tangan Digital Tidak Sah di Pengadilan
Mitos selanjutnya yang sering muncul mengenai tanda tangan digital adalah segi legalitas dan keabsahannya ketika terjadi masalah di pengadilan. Tidak sedikit orang, beranggapan jika tanda tangan konvensional lebih mengikat. Mitos ini tidaklah benar, sebab sama halnya dengan tanda tangan basah, tanda tangan digital memiliki kedudukan yang sama di pengadilan dan dokumen tersebut sah.
Penerapan dan praktik tanda tangan digital di Indonesia telah diatur pada Undang-undang Nomor 11, tahun 2008 pasal 11 ayat 1 dan telah diperbaharui dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Jadi, dokumen elektronik akan tetap memiliki keabsahan di pengadilan baik sebagai alat bukti maupun keperluan dalam masalah hukum di sebuah persidangan. Dengan catatan tanda tangan digital tersebut diselenggarakan oleh perusahaan maupun penyedia layanan yang telah tersertifikasi, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat izin layanan.
BACA JUGA:Memiliki Kepribadian Tibo Lungguh, 4 Weton Berikut Diramalkan Menjadi Pemimpin dan Berharta
3. Tanda Tangan Digital Sulit diterapkan
Mitos yang lainya adanya anggapan bahwa tanda tangan digital sulit untuk diterapkan oleh perusahaan, organisasi ataupun instansi.
Kendala penerapan hal baru kerap kali membutuhkan pembiasaan. Lama waktu pembiasaan ini bervariasi tergantung seberapa besar upaya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. Namun sebenarnya, penerapan tanda tangan elektronik juga mudah.
BACA JUGA:Mengulik Kepribadian Berdasarkan Golongan Darah, Ada yang Cocok Jadi Pengacara
Syarat kemudahan penggunaan tanda tangan digital terletak pada membangun pemahaman yang baik. Membangun pemahaman dapat dilakukan dengan cara melalui edukasi maupun pelatihan secara berkala. Terutama dalam bidang pelayanan publik, maupun perusahaan. Penerapan tanda tangan digital juga akan semakin mudah bila ditunjang dengan infrastruktur yang mumpuni.
BACA JUGA:Ungkap Kepribadian Pria dari Jenggot dan Berewok, Kamu Tipe yang Mana?
Proses edukasi, pelatihan dan sosialisasi akan membuat penerapan tanda tangan digital menjadi lebih mudah baik di sektor swasta maupun sektor pelayanan publik. Sebagai contoh, dengan sosialisasi tanda tangan digital proses pengurusan birokrasi menjadi lebih cepat dan akurat. Penandatanganan dokumen penting bisa segera terlaksana.
Jadi, mitos penerapan tanda tangan digital sulit diterapkan adalah kurang tepat. Sebab, kini banyak instansi mulai beralih ke menggunakan tanda tangan digital dan terus menerus memberikan edukasi agar penerapan tanda tangan digital menjadi lebih mudah.
BACA JUGA:Intip 7 Kepribadian Seseorang yang Menyukai Warna Kuning, Katanya Periang dan Kreatif
4. Tanda Tangan Digital Mahal