Tak hanya mengenai mitos penerapan yang sulit, di posisi keempat mitos yang sering muncul ialah anggapan jika penerapan tanda tangan digital membutuhkan biaya yang tinggi. Apakah hal tersebut benar adanya? Apabila dicermati dengan baik, justru menggunakan tanda tangan digital lebih murah dan efisien.
Bayangkan saja jika Anda menggunakan tanda tangan kertas konvensional. Anda akan menghabiskan banyak biaya hanya untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Seperti mencetak dokumen hingga melakukan tanda tangan dan proses penyimpanan secara khusus.
BACA JUGA:9 Fakta Menarik Anak Keempat dalam Keluarga, Punya Kepribadian Menyenangkan dan Penyayang
Selain itu, Anda harus bertemu orang yang bersangkutan untuk datang menandatangani dokumen. Jika satu dokumen membutuhkan biaya yang cukup tinggi, lantas bagaimana bila perusahaan menerbitkan berbagai dokumen dalam satu tahun. Tentu biaya akan semakin menjulang.
Biaya yang dibutuhkan untuk menerapkan tanda tangan digital umumnya adalah biaya berlangganan penerbit sertifikat elektronik dan juga biaya perangkat pendukung tanda tangan digital.
BACA JUGA:7 Bentuk Unyeng-unyeng dan Kepribadiannya, Pahami Juga Arti 32 Tanda Lahir di Tubuh Kita
Biaya-biaya ini akan semakin murah seiring dengan semakin sering penggunaan tanda tangan digital. Bandingkan jika menggunakan metode konvensional, biaya akan semakin tinggi jika semakin sering menerbitkan dokumen.
Dengan bukti bahwa dokumen digital tidak perlu dicetak dan bisa dikirim melalui internet, mitos tanda tangan digital membutuhkan biaya mahal menjadi tidak benar.
BACA JUGA:Ketahui Kepribadian Anda, Kucingnya Berjalan Naik atau Turun?
5. Semua Jenis Dokumen Bisa ditandatangani Secara Digital
Dokumen dapat ditandatangani secara elektronik. Anggapan seperti ini menimbulkan ambiguitas, terlebih bagi masyarakat awam mengenai teknologi tanda tangan digital.
Perlu diketahui, bahwa dokumen untuk tanda tangan digital hanya digunakan pada dokumen yang telah diatur oleh undang-undang. Di Indonesia beberapa contoh dokumen yang dapat ditandatangani secara digital adalah:
- Dokumen yang berkaitan dengan kontrak atau perjanjian baik bagi individu, instansi maupun perusahaan.
- Dokumen pemberitahuan pembatalan layanan bagi perusahaan.
- Surat perjalanan pengantaran bahan berbahaya.
- Surat dan dokumen asuransi maupun perbankan dan juga instansi di bawah negara.