SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM- Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu akhirnya menjatuhkan putusan terhadap 3 orang terdakwa, terkait kasus korupsi Dana Desa Batu Tugu Kecamatan Talo tahun anggaran 2019-2021 lalu.
Dari ketiga terdakwa ini, mereka dijatuhi hukuman berbeda, menariknya justru Kaur Keuangan Desa Batu Tugu dijatuhi hukuman lebih berat dari mantan Kadesnya, pada agenda pembacaan putusan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, pada Rabu siang (13/12).
Ketiga terdakwa ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, namun dijatuhkan vonis hukuman berbeda.
BACA JUGA:Pulang Dari Pesta, 5 Pemuda Ilir Talo Dirampok dan Dikeroyok, Sepeda Motor Dirusak
Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH. MH memutuskan Mantan Kades Batu Tugu Sukirman (56) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda rp 50 juta, diganti pidana kurungan 6 bulan dan pidana tambahan berupa uang penganti sebesar Rp 12 juta.
Sementara terdakwa Reswandi (54), yang merupakan Kadus II Desa Batu Tugu yang juga selaku Ketua TPK, dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti (up) sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Rusdianto (39) yang merupakan mantan Kaur Keuangan Desa Batu Tugu Kecamatan Talo, dijatuhkan vonis hukuman lebih tinggi yakni selama 3 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 386.359.150 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dikenakan uang sebesar Rp 5.000.000 yang di setorkan kepada negara.
BACA JUGA:Cara Hasilkan Uang Hanya Bermodalkan HP, Kamu Bisa Mendaftar Menjadi Shopee Affiliate