"Untuk ke tiga terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun anggaran 2019-2021. Telah menjalani agenda sidang pembacaan putusan. Satu dari tiga terdakwa dijatuhkan vonis hukuman berbeda, pertimbangan majelis hakim dalam hal yang memberatkan terdakwa rusdianto, karena terdakwa merupakan aktor utama dan lebih aktif dalam perkara ini," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH.
Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal subsidair yakni pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Menuju Akhir Tahun, Bansos PKH Tahap 4 Segera Berakhir, Pastikan Anda Dapat Bantuan Rp500 Ribu
Kasus tersebut mencuat, setelah hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma mengenai pengelolaan anggaran DD di Desa Batu Tugu pada tahun anggaran 2019 hingga 2021 lalu.
Dari hasil tersebut, menyatakan adanya kerugian negara dari beberapa item pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu mencapai kurang lebih Rp 500 jutaan. Namun setelah diberikan waktu hingga 60 hari untuk pengembalian kerugian negara, justru tak dihiraukannya.
(Hari Adiyono)