NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tax on location atau Tol dibuat untuk memperlancar arus lalu lintas, terlebih lagi musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini. Namun, tidak semua kendaraan dapat melintas di jalan tol, baik itu tol Trans Sumatera ataupun yang lainnya.
Mungkin, masih banyak yang tidak terlalu memperhatikan mengenai golongan kendaraan apa saja yang diperbolehkan masuk atau menggunkan jalan tol.
Bahkan, banyak masyarakat hanya memahami mengenai golongan I saja. Yakni seperti mobil, bus, truk, jip dan kendaraan kecil lainnya.
BACA JUGA:Anggota Satlantas Polres Seluma Tertabrak Saat Razia, Sopir Mobil Bawa Senjata Tajam
Menurut Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Lalu, apa saja golongan kendaraan yang bisa melintas dijalan tol? Berikut informasinya.
Berikut lima jenis golongan kendaraan yang perlu anda tahu saat masuk jalan tol.
Golongan I
Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya:
- sedan
- jip
- pick up atau truk kecil
- juga bus.
BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pinjam Uang Rp 500 Juta, Syaratnya Minimal 1 Tahun jadi Peserta
Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.