Perhatian, Ini 6 Golongan Kendaraan yang Boleh Masuk Tol, Termasuk Tol Trans Sumatera

Kamis 14-12-2023,15:48 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

2. Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Ruas Kartasura-Karanganom sepanjang 13 kilometer (fungsional)

3. Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 71 kilometer (fungsional)

4. Tol Bangkinang-Tanjung Alai sepanjang 25 kilometer (fungsional)

5. Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai-Tanjung Pura sepanjang 19 kilometer (fungsional)

6. Tol Akses Makassar New Port (tahap 1 dan 2) sepanjang 3,2 kilometer (fungsional)

7. Tol Indralaya-Prabumulih 64,5 kilometer (belum bertarif)

8. Tol Stabat-Kuala Bingai 8 kilometer (belum bertarif)

9. Tol Indrapura-Lima Puluh 15 kilometer (belum bertarif)

10. Tol Tebing Tinggi-Indrapura 26,23 kilometer (belum bertarif)

11. Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam) 12,7 kilometer (belum bertarif).

BACA JUGA:Harga Rp269 juta, Bagaimana Fitur Mobil Listrik Wuling Cloud EV dan Air EV

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Hutama Karya (Persero) resmi mendapatkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 28,88 triliun di akhir tahun 2023. 

Tambahan PMN sebesar Rp28,88 triliun tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan percepatan pembangunan tol di Sumatera.

Persetujuan tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

Jadi, aturan tersebut langsung berlaku saat diundangkan 12 Desember 2023.

Tambahan PMN tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.

Kategori :