Perhatian, Ini 6 Golongan Kendaraan yang Boleh Masuk Tol, Termasuk Tol Trans Sumatera

Kamis 14-12-2023,15:48 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Golongan II 

Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar adalah  sumbu roda truk. 

Kemudian, pada golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I. 

Golongan III 

Untuk kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda. 

BACA JUGA:Asus ROG Phone 7 Ultimate Spek Gaming dengan Pendingin Bisa Berjam-Jam Betah Pushrank

Golongan IV 

Selanjutnya, untuk jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda. 

Golongan V 

Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar

Golongan VI 

Selanjutnya, kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua.

Daftar Tol Gratis

Adapun berikut daftar 11 ruas jalan tol gratis saat Libur Nataru 2023, termasuk tol Trans Sumatera:

BACA JUGA:Ragu Pasangan Kamu Setia atau Tidak, Perhatikan Letak Tahi Lalatnya, Begini Makna Tahi Lalat Berdasarkan Letak

1. Tol Jakarta Cikampek II Selatan Ruas Kutanegara-Sadang sepanjang 8,5 kilometer (fungsional)

Kategori :