NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tugas ketua dan anggota kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 perlu dipahami bagai calon KPPS.
KPPS sendiri berjumlah tujuh orang, yakni terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota dan 6 orang lainnya sebagai anggota.
Seperti diketahui, KPU membuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang dibuka hingga 15 Desember 2023.
Pada dasarnya, KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Perhatian, Ini 6 Golongan Kendaraan yang Boleh Masuk Tol, Termasuk Tol Trans Sumatera
Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari - 25 Februari 2024.
Lalu, apa saja tugas 7 anggota KPPS Pemilu 2024? Berikut informasinya.
Tugas KPPS Pemilu adalah memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan. KPPS juga bertugas memastikan proses kegiatan pemilihan berjalan lancar hingga akhir.
Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024
Perlu diketahui, 7 anggota KPPS Pemilu masing-masing tugas berbeda-berbeda. Berikut rinciannya:
1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
BACA JUGA:Anggota Satlantas Polres Seluma Tertabrak Saat Razia, Sopir Mobil Bawa Senjata Tajam
- Menandatangani surat suara