Simak, Ini Rincian Tugas Anggota 1 hingga 7 KPPS Pemilu 2024, Cek juga Gajinya

Kamis 14-12-2023,15:53 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya

BACA JUGA:Asus ROG Phone 7 Ultimate Spek Gaming dengan Pendingin Bisa Berjam-Jam Betah Pushrank

- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara

- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

7. Anggota KPPS 7

Anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, yakni:

- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari

- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan

- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS

Untuk hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ragu Pasangan Kamu Setia atau Tidak, Perhatikan Letak Tahi Lalatnya, Begini Makna Tahi Lalat Berdasarkan Letak

Besaran gaji petugas KPPS 

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS tahun 2024:

1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024

Sebelumnya, pada Pemilu tahun 2019, besaran gaji petugas KPPS yakni Rp5.50.000 untuk Ketua KPPS. Sementara anggota KPPS sebesar Rp500.000. 

Kemudian, gaji Satlinmas juga mengalami kenaikan dari Rp500.000 naik menjadi Rp 700.000.

Kategori :