Rincian Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Pemilu 2024, Coba Cek Dulu

Kamis 14-12-2023,20:35 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini tentu memiliki tugas, wewenang dan kewajiban.

Selain itu, KPPS Pemilu juga mendapatkan kenaikan gaji dua 

Lalu, apa saja tugas, wewenang dan kewajiban KPPS Pemilu 2024? Berikut informasinya.

Seperti diketahui, anggota KPPS sebanyak tujuh orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. 

BACA JUGA:Tersedia 4 Posisi, PT Primajaya Pantes Garment Buka Lowongan Pekerjaan Desember 2023

Untuk anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas.

Dalam Pasal 29 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan susunan keanggotaan KPPS terdiri atas:

- 1 orang ketua KPPS yang merangkap sebagai anggota KPPS

- 6 orang anggota KPPS

Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.

Anggota KPPS 1 sampai 7 memiliki tentunya memiliki tugas masing-masing pada saat hari pemungutan suara Pemilu di TPS. 

BACA JUGA:Wajib Tahu ya, Setelah Selesai Pemungutan Suara, KPPS Pemilu 2024 Masih Punya Kewajiban, Ini Rincian Tugasnya

Bukan hanya tugas, melainkan KPPS juga memiliki wewenang dan kewajiban.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Selanjutnya, pada Pasal 30 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijabarkan tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024. Adapun berikut ini rinciannya:

Kategori :