Rincian Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Pemilu 2024, Coba Cek Dulu

Kamis 14-12-2023,20:35 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:

- Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS

- Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS

BACA JUGA:9 Jenis Penyakit Ini Rentan Menyerang Ketika Peralihan Musim Kemarau ke Musim Hujan

- Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode

Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024

Perlu diketahui, 7 anggota KPPS Pemilu masing-masing tugas berbeda-berbeda. Berikut rinciannya:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

- Menandatangani surat suara

- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih

- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

BACA JUGA:Majukan UMKM Indonesia, 6 Keunggulan TikTok Terbaru untuk Meraup Cuan

2. Anggota KPPS 2

Kategori :