Rincian Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Pemilu 2024, Coba Cek Dulu

Kamis 14-12-2023,20:35 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

BACA JUGA:ASUS Republic of Gamers (ROG) Rilis Perangkat Gaming Handheld Bernama ROG Ally seharga Rp11 juta

5. Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:

- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya

- Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut

6. Anggota KPPS 6

Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya

- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara

- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

BACA JUGA:Itel S23 Plus, Si Layar Melengkung Entry Level yang Punya Spek Gaming dan RAM 16GB Seharga Rp2 jutaan

Kategori :