Rincian Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Pemilu 2024, Coba Cek Dulu

Kamis 14-12-2023,20:35 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Jangan Dilewatkan, BUMN PT. Virama Karya Buka Lowongan Kerja, Ada 7 Posisi yang Ditawarkan

3. Kewajiban anggota KPPS

Berikut beberapa kewajiban anggota KPPS, yakni:

- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

BACA JUGA:Apa Itu 4 Pasti Pada Tugas Satgas Percepatan Penurunan Stunting? Begini Penjelasannya, Cek Lowongan Kerjanya

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban setelah selesai pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh KPPS:

1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.

Kategori :