Jangan Keliru, Ini Perbedaan KPPS dan PPS Pada Pemilu 2024, Perhatikan Tugasnya

Jumat 15-12-2023,06:19 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

- Menandatangani surat suara

- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih

- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

BACA JUGA:8 Sifat Istri yang Mendatangkan Banyak Rezeki Untuk Suami, Sudahkah Kamu Termasuk?

2. Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

BACA JUGA:Hubungan Suami Istri Mulai Hambar? Coba 4 Tips Sederhana Ini Agar Rumah Tangga Kembali Hangat

5. Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:

Kategori :