Jangan Keliru, Ini Perbedaan KPPS dan PPS Pada Pemilu 2024, Perhatikan Tugasnya

Jumat 15-12-2023,06:19 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

4. Mengusulkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS melalui PPK kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota

5. Mengumumkan daftar pemilih

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

7. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara

BACA JUGA:Panorama Indah dan Cocok untuk Snorkeling, Wisata ke Pulau Tikus Sangat Murah

8. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara

9. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap

10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK

2. KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).  

Anggota KPPS sebanyak tujuh orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. 

Untuk anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas.

BACA JUGA:Rahasia Sukses Suami, Coba Lakukan Hal Ini Kepada Istri di Rumah, Rezeki Mengalir Deras

Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024

Perlu diketahui, 7 anggota KPPS Pemilu memiliki tugas yang berbeda-berbeda. Berikut rinciannya:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Kategori :