Jangan Keliru, Ini Perbedaan KPPS dan PPS Pada Pemilu 2024, Perhatikan Tugasnya

Jumat 15-12-2023,06:19 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya

- Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut

6. Anggota KPPS 6

Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya

- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara

- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

BACA JUGA:BKKBN Buka Rekrutmen KPM Satgas Percepatan Penurunan Stunting 2024, Cek Syarat dan Lokasi Penempatannya

7. Anggota KPPS 7

Anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, yakni:

- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari

- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan

- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS

Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban setelah selesai pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh KPPS:

1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.

Kategori :