Jangan Keliru, Ini Perbedaan KPPS dan PPS Pada Pemilu 2024, Perhatikan Tugasnya

Jumat 15-12-2023,06:19 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Naudzubillah, Ini Dosa Suami Istri yang Membuat Pintu Rezeki dalam Rumah Tangga Jadi Tertutup

- Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS

- Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS

- Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode

Demikian mengenai perbedaan KPPS dan PPS pada Pemilu. Semoga bermanfaat. 

(Septi Widiyarti)

Kategori :