2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:Naudzubillah, Ini Dosa Suami Istri yang Membuat Pintu Rezeki dalam Rumah Tangga Jadi Tertutup
- Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS
- Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS
- Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode
Demikian mengenai perbedaan KPPS dan PPS pada Pemilu. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)