Jangan Keliru, Ini Perbedaan KPPS dan PPS Pada Pemilu 2024, Perhatikan Tugasnya

Jumat 15-12-2023,06:19 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah dua komponen dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024. 

Jelas saja, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, termasuk tugas yang diemban. Sebenarnya apa perbedaan KPPS dan PPS, serta tugas tugasnya dalam pemilu?

Untuk mengetahuinya, simak pembahasan lengkapnya  berikut ini. 

BACA JUGA:Suami Istri Harus Tahu, Ini Bedanya Nafkah dan Uang Jajan dari Suami Buat Istri

Sebagaimana diketahui, saat ini sedang berlangsung proses rekrutmen KPPS Pemilu 2024. 

Perbedaan KPPS dan PPS 

1. PPS 

PPS adalah panitia yang membantu proses pemungutan suara di ssuatu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Biasanya, PPS paling lama dibentuk sebulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lama sebulan setelah Pemilu. 

Jadi, anggota PPS terdiri dari tiga orang, yakni 1 ketua dan 2 anggota. Biasanya tokoh masyarakat yang sesuai ketentuan. 

BACA JUGA:9 Dosa Suami Terhadap Istri yang Kerap Disepelekan, Padahal Allah SWT Murka

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26, secara umum berikut tugas PPS, yaitu :

1. Membentuk KPPS

2. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

3. Melakukan verifikasi serta rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Kategori :