Kalimat seluas langit dan bumi dapat dipahami sebagai ukuran yang meliputi/mencakup seluruh wilayah langit (sebagai lambang alam tak nyata atau gaib) dan bumi (sebagai lambang alam nyata/syahadah). Atau dengan kata lain, bulatan terompet Malaikat Israfil itu melingkar membentang dari alam nyata hingga alam gaib.
Walaupun dalam hadist di atas disebutkan sangkakala tiga kali ditiup, namun ada pendapat lain yang menyatakan sangkakala dua kali ditiup.
Diantara ulama yang berpendapat dua kali ditipu adalah Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Al-Qurthubi dan Ibnu Hajar rahimahumullah.
BACA JUGA:PT Power Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru Desember 2023, Persyaratan Cukup Kirim Via Online
Tiupan sangkakala yang pertama disebut dengan nafkhotul faza’ wa ash-sha’qi, yaitu tiupan yang menyebabkan terkejutnya seluruh makhluk sehingga menyebabkan kematian mereka.
Menurut ulama yang berpendapat tiupan sebanyak dua kali, nafkhotul faza’ dan nafkhotu ash-sha’qi ini dua hal yang terjadi dalam satu waktu (satu tiupan), bukan dua tiupan yang terpisah. Artinya, mereka terkejut dan kemudian mati karenanya.
Para ulama yang berpendapat dua kali, mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,
يَوْمَ تَرْجُفُ الرَّاجِفَةُ تَتْبَعُهَا الرَّادِفَةُ
“(Sesungguhnya kamu akan dibangkitkan) pada hari ketika tiupan pertama menggoncang alam. Tiupan pertama itu diiringi oleh tiupan ke dua.” (QS. An-Nazi’at [79]: 6-7)
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Nipon Indosari, Terima Lulusan SMA, Seperti Ini Kualifikasi yang Dicari
Ketika menjelaskan ayat di atas, Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: هَمًّا النَّفْخَتَانِ الْأُولَى وَالثَّانِيَةُ، وَهَكَذَا قَالَ مُجَاهِدٌ وَالْحَسَنُ وَقَتَادَةُ وَالضَّحَّاكُ وَغَيْرُ وَاحِدٍ
“Ibnu ‘Abbas berkata,’Keduanya adalah tiupan pertama dan ke dua.’ Dan demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, Al-Hasan, Qatadah, Adh-Dhahhak, dan yang lainnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/315)
Mereka juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
مَا بَيْنَ النَّفْخَتَيْنِ أَرْبَعُونَ
“(Jarak) antara dua tiupan adalah empat puluh.” (HR. Bukhari no. 4935)