Penting, PPPK Bisa Mengajukan Cuti dengan Alasan Berikut, Maksimal Cutinya Segini

Selasa 19-12-2023,12:44 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

- Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama delapan belas hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

- Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dua tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama dua puluh empat hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

BACA JUGA:Datang Ramai-ramai, Puluhan Warga Eks Jago Bayo Ada Permintaan Khusus ke PTPN VII Unit Padang Pelawi

- Hak atas cuti tahunan diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas dua tahun.

- Hak atas cuti tahunan diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas tiga tahun.

- Di dalam hal cuti tahunan akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama enam hari kalender.

- Tempat yang sulit perhubungannya merupakan lokasi yang sulit dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat terbatas.

- Penambahan jangka waktu untuk paling lama enam hari kalender  dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atau saat menjalankan cuti tahunan.

- PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan dalam hal:

1. Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;

2. Salah seorang anggota, meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau

BACA JUGA:Mau Jadi Pegawai Bank? Ini BNI sedang Buka Lowongan Kerja, Ada 2 Posisi yang Kosong

3. melangsungkan perkawinan pertama.

- Sakit keras dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

- Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama enam hari kerja.

Kategori :