Penting, PPPK Bisa Mengajukan Cuti dengan Alasan Berikut, Maksimal Cutinya Segini

Selasa 19-12-2023,12:44 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Lamanya hak atas cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

- Untuk menggunakan cuti melahirkan, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti.

- Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.

BACA JUGA:Serbu Toko MR. DIY, Banyak Promo Menarik Akhir Tahun, Diskonnya sampai 30 Persen

- Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak atas pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.

- Berdasarkan permintaan secara tertulis dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara, Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti melahirkan.

- Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

- PPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Cuti Bersama

- Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil.

- Cuti bersama mengurangi cuti tahunan.

- Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

- PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

BACA JUGA:7 Posisi Lowongan Kerja Dibuka Hari Ini, Wilmar Internasional Limited Cari Karyawan Baru, Lamaran Via Online

- Penambahan hak atas cuti tahunan hanya dapat digunakan pada tahun berjalan.

- Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan.

Kategori :