Penting, PPPK Bisa Mengajukan Cuti dengan Alasan Berikut, Maksimal Cutinya Segini

Selasa 19-12-2023,12:44 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Lamanya hak atas cuti sakit diberikan paling lama satu bulan.

- PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama satu setengah bulan.

- Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

BACA JUGA:iPhone 14 Pro Dilepas ke Pasar Tahun 2022, Namun Masih Menjadi Impian Banyak Orang, Ternyata Ini Alasannya

- PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.

- PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Untuk menggunakan cuti sakit, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

- Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau pejabat

lain yang setara.

- Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan persetujuan atas pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.

- Berdasarkan permintaan secara tertulis dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara, Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti sakit.

BACA JUGA:iPhone 14 Plus Harga Bulan Desember Rp 15 Juta, Seperti Apa Teknologi yang Ditawarkan?

- Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

3. Cuti Melahirkan

- Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.

- Kelahiran anak pertama merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK.

Kategori :