- Lamanya hak atas cuti sakit diberikan paling lama satu bulan.
- PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama satu setengah bulan.
- Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
- PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.
- PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk menggunakan cuti sakit, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
- Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau pejabat
lain yang setara.
- Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan persetujuan atas pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
- Berdasarkan permintaan secara tertulis dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara, Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti sakit.
BACA JUGA:iPhone 14 Plus Harga Bulan Desember Rp 15 Juta, Seperti Apa Teknologi yang Ditawarkan?
- Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Cuti Melahirkan
- Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.
- Kelahiran anak pertama merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK.