Calon Anggota KPPS Wajib Menyerahkan Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik, Ini Contohnya

Rabu 20-12-2023,20:15 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 merupakan kelompok yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka membantu mengorganisir dan mengelola jalannya proses pemilu di tingkat terdekat, memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai calon anggota KPPS pemilu 2024:

BACA JUGA:Kok Turun Drastis, Samsung Galaxy A50s Sekarang Dijual Rp1 jutaan Lebih, Semula Dibanderol Rp4 juta Lebih

Persyaratan menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 mencakup beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Calon anggota KPPS harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia antara 17 hingga 55 tahun pada hari pemungutan suara. Pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah lulusan SMA/sederajat dan memiliki domisili di wilayah kerja KPPS. 

Mereka juga harus dalam kondisi jasmani dan rohani yang baik serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, tidak boleh menjadi anggota partai politik atau jika pernah menjadi anggota, harus menyertakan surat keterangan dari pengurus partai politik yang membuktikan bahwa mereka tidak lagi menjadi anggota dalam kurun waktu minimal 5 tahun terakhir. 

BACA JUGA:Kelakar Menteri Perdagangan Soal Sholat Jadi Kontroversi, Berikut Deretan Sorotan Publik kepada Zulhas

Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih adalah salah satu kriteria penting lainnya. 

Mereka juga diharapkan setia kepada nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat proklamasi 17 Agustus 1945 serta memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Dokumen yang harus dilengkapi oleh calon anggota KPPS meliputi surat pendaftaran, fotokopi e-KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna berukuran 4 x 6.

Salah satu dokumen persyaratan yang harus dilampirkan oleh calon anggota KPPS meliputi surat pernyataan bukan anggota partai politik yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000. Surat pernyataan tersebut menegaskan bahwa calon anggota KPPS tidak terafiliasi dengan partai politik apa pun. Selain itu, calon anggota KPPS juga wajib melampirkan surat pernyataan sebagai calon anggota KPPS Pemilu 2024.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru, PT Virama Karya Buka 7 Posisi Menggiurkan, Begini Syarat yang Dibutuhkan

Semua dokumen ini akan dikumpulkan menjadi satu dengan persyaratan lainnya dan diserahkan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk proses selanjutnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa para anggota KPPS memiliki independensi dan netralitas dalam melaksanakan tugasnya selama proses pemungutan suara.

Berikut contoh surat pernyataan bukan anggota partai politik untuk KPPS:

SURAT PERNYATAAN

TIDAK PERNAH/TIDAK LAGI MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Kategori :