Nasabah Harus Tahu, Ini 7 Aturan Baru OJK Terhadap Pinjol, Bunga Turun Mulai Awal Tahun 2024

Kamis 21-12-2023,19:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Aturan OJK tentang pinjol yang mulai berlaku 2024 berikutnya adalah denda keterlambatan bagi debitur. Pada pinjaman yang sifatnya produktif, denda keterlambatannya sebesar 0,1 persen per hari. 

Jumlah ini diproyeksikan akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026 mendatang.  Sedangkan pada pinjaman yang bersifat konsumtif, denda keterlambatannya sebesar 0,3 persen per hari dan diprediksi akan diturunkan menjadi 0,2 persen pada 2025.

BACA JUGA:Banyak yang Jadi Korban, Seperti Ini Ciri Pinjol Aman dan Legal, Jangan Sampai Anda Korban Selanjutnya

  • Bunga turun menjadi 0,1-0,3 persen per hari

Selain denda keterlambatan, aturan tentang bunga pinjol juga diatur pada aturan pinjol OJK terbaru. Aturan ini akan diterapkan secara bertahap pada jangka waktu 2024 sampai 2026.

Pada pinjaman yang sifatnya pendanaan produktif, bunga maksimum dipatok sebesar 0,1 persen per hari pada Januari 2024. Besarannya akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

Sedangkan pinjaman konsumtif, bunganya mencapai 0,3 persen per hari pada 2024. Jumlah tersebut akan turun menjadi 0,2 persen pada 2025 dan 0,1 persen pada 2026.

BACA JUGA:Pinjol BRI Rp 25 Juta Tanpa Jaminan, Syarat Usia Maksimal 54 Tahun, Minimal Penghasilan Segini

  • Penagihan maksimal jam 8 malam

Dalam aturan pinjol OJK terbaru, pemerintah juga mengatur tentang batasan bagi debt collector dalam melakukan penagihan kepada debitur. 

Debt collector hanya diperbolehkan untuk menagih mulai dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam waktu setempat. Meski begitu, penagihan di luar waktu tersebut masih diperbolehkan asalkan sesuai persetujuan penerima dana.

Hal ini bertujuan untuk mengatasi keluhan dari debitur yang merasa ditagih oleh debt collector secara tidak wajar dan tidak kenal waktu.

BACA JUGA:Mendadak Butuh Uang, Ini Beberapa Pinjol Tanpa Jaminan, Sudah Resmi dan Cepat Cair

  • Wajib asuransi

Aturan pinjol OJK terbaru selanjutnya adalah mewajibkan penyedia pinjaman online untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko, seperti asuransi. 

Asuransi dalam hal ini diberikan dengan tujuan meminimalkan risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.

Dalam aturan ini, perusahaan pinjol harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang berizin usaha dari OJK.

BACA JUGA:Tanpa Riba, Ini 5 Daftar Pinjol Syariah Sesuai Syariat Islam, Pinjaman Mudah Langsung Cair

  • Ketentuan kontak darurat

Pemerintah melalui OJK juga mengatur tentang kontak darurat yang dicantumkan debitur saat mengajukan pinjaman. 

Kategori :